Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1820/Pdt.G/2014/PAJT |
|
Nomor | 1820/Pdt.G/2014/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Chalid L |
Hakim Anggota | Hj.afwah, Jajat Sudrajat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa :2.1 1 (satu) buah rumah 2 lantai dengan luas tanah 188 m2 yang terletak di Jalan Menteng Timur E1 No. 11 Perumahan Metland Menteng, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, rumah No. 10 Blok E1.- Sebelah Timur, jalan.- Sebelah Selatan, tanah kosong.- Sebelah Barat, rumah No. 15 Blok E1.2.2 1 (Satu) unit rumah tinggal yang terletak di Blok AF.6 Kavling Nomor 15 Perumahan Grand Wisata HGB No. 445 di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, Rumah Joko Sunaryo.- Sebelah Timur, Jalan Celebration Garden.- Sebelah Selatan, Rumah Pardio.- Sebelah Barat, Cluster Sunrise Paradise.2.3 1 (Satu) unit ruko 3 lantai yang terletak di Grand Wisata Blok A.A15 No. 29 HGB No. 427, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, Ruko Blok A.A 15 No.28.- Sebelah Timur, Jalan Celebration Boulevard.- Sebelah Selatan, Ruko Blok A.A 15 No.30.- Sebelah Barat, Cluster Romantik.2.4 1 (Satu) unit rumah 2 lantai yang terletak di Jalan Pavilion 14 Blok C4 No. 7, Kota Jababeka HGB No. 3455 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, Rumah Yudis Adiwangsa.- Sebelah Timur, Rumah No. C4 No. 3A. - Sebelah Selatan, Rumah Heri.- Sebelah Barat, Jalan Pavilion.2.5 1 (satu) unit rumah susun yang terletak di Rumah Susun Apartement Gading Nias Resident Blok Grand Emerald Lt. 20 Unit W20/WF tipe 28 luas 30.50 m2. Di Gading Nias Resident, Kelurahan Pegangsaan 2 , Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, Kamar G.W20-WG.- Sebelah Timur, jalan lorong gedung apartemen.- Sebelah Selatan, Kamar G.W20-WE.- Sebelah barat, halaman parkir gedung apartemen.2.6 1 (satu) Unit rumah susun yang terletak di Grand Palace Apartement Lt.19 Blok P No. BA Luas 30.50 m2 di Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.2.7 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, Nomor Polisi B 229 NOY.2.8 1 (satu) unit mobil Nissan Evalia, Nomor Polisi B 1986 TRB.2.9 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero, Nomor Polisi B 229 KML.2.10 1 (satu) buah handy cam Sony.2.11 1 (satu) buah kamera poket digital Casio.Adalah harta bersama penggugat dan tergugat.3. Menetapkan penggugat dan tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.11.4. Menetapkan sisa penjualan rumah yang terletak di Perumahan Metland Menteng Blok E3 Nomor 12 A sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah harta bawaan tergugat yang harus dikeluarkan sebelum harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.11 dibagi antara penggugat dan tergugat.5. Menghukum penggugat dan tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.11 menurut bagian yang telah ditentukan secara natura, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat.6. Menetapkan hutang pada Koperasi PT Garuda Indonesia sebesar Rp 56.700.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus rupiah) adalah hutang bersama penggugat dan tergugat.7. Menghukum tergugat untuk membayar (seperdua) hutang tersebut yaitu sebesar Rp 28.350.000 (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada penggugat.8. Menyatakan gugatan penggugat mengenai polis asuransi Prudential tidak dapat diterima.9. Menolak gugatan penggugat selebihnya.10. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.716.000 (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1820/Pdt.G/2014/PAJT
Kasasi : 179 K/Ag/2016
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Jk
Statistik7814