Putusan PT MAKASSAR Nomor 17/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 17/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 17/PDT/2016/PT MKS 7/PDT.G/2015/PN Mll Ir. AKSAN A L I K A M A R U D D I N |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunianto |
Hakim Anggota | Komari, . H.prim Fahrur Razi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut;? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 07/Pdt.G/2015/PN.Malili, tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar amar putusan dengan menambahkan petitum 5, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 hektar, yang terletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat ;- Sebelah Timur : Jalan ke Loppe ;- Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu ;- Sebelah Barat : Topau dan Tosetta ; Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yang bernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai objek sengketa milik Penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum setidak-tidaknya melawan hak Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------4. Menyatakan dalam hukum bahwa segala perbuatan hukum atas objek sengketa dan surat-surat yang berhubungan dengan objek sengketa tersebut yang terbit tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 5. Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang menguasai obyek sengketa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna tanpa syarat dan bilamana diperlukan dengan bantuan alat Kepolisian Negara : -----------------6. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2016/PT MKS
Kasasi : 37 K/Pdt/2017
Pertama : 07/PDT.G/2015/PN Mll
Statistik5119