Putusan PN MALILI Nomor 07/PDT.G/2015/PN.MLL. |
|
Nomor | 07/PDT.G/2015/PN.MLL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 07/PDT.G/2015/PN.MLL. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julita Tandi Massora |
Hakim Anggota | Ria Handayani, M. Syarif. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 H, yang terletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat - Sebelah Timur : Jalan ke Loppe- Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu- Sebelah Barat : Topau dan Tosetta Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yang bernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai objek sengketa milik Penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum setidak tidaknya melawan hak Penggugat ; 4. Menyatakan dalam hukum bahwa segala perbuatan hukum atas objek sengketa dan surat-surat yang berhubungan dengan objek sengketa tersebut yang terbit tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai sekarang ditaksir serjumlah Rp. 576,000- ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PDT.G/2015/PN.MLL..zip
- Download PDF
- 07/PDT.G/2015/PN.MLL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2016/PT MKS
Kasasi : 37 K/Pdt/2017
Pertama : 07/PDT.G/2015/PN Mll
Statistik9228