Putusan PTA SURABAYA Nomor 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H. Aridi |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I LII. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 2124/Pdt.G/2019/PA.Ngj tanggal 22 April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1441 Hijriyah, dengan perbaikan diktum secara lengkap sebagai tersebut dibawah ini; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Lettu Pnb Hanggo Fitradhi telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2016;3. Menetapkan ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang mendapat bagian waris adalah; 3.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah); 3.2. Hj. TUTIK HARIATI, S.Pd (ibu) ; 3.3. RIKA NASTITI OKTAVIANINGDYAH (isteri); 4. Menetapkan harta berupa ; 4.1. Jkk dari PT. Asabri uang sebesar Rp. 275.000.000.00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 4.2. THT dari PT. Asabri uang sebesar Rp. 9.402.100.00 (sembilan juta empat ratus dua ribu seratus rupiah); 4.3. Asuransi dari Jasa Raharja Putera uang sebesar Rp.225.000.000.00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); 4.4. TWP di lingkungan TNI AU uang sebesar Rp. 8.812.500.00 (delapan juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). JUMLAH semuanya sebesar Rp. 518.214.600.00 (lima ratus delapan belas juta dua ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), dibulatkan menjadi Rp. 518.200.000.00 (lima ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah sebagai harta bersama almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi dengan istrinya Rika Nastiti Oktavianingdyah (Tergugat);5. Menetapkan (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) diatas sebesar Rp.259.100.000.00 (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) menjadi hak/bagian almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang selanjutnya harus dibagikan kepada para ahli waris yang berhak mendapatkan waris, dan (setengah) bagiannya lagi sebesar Rp.259.100.000.00 (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) menjadi hak/bagian Rika Nastiti Oktavianingdyah selaku isteri almarhum (Tergugat); 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang berhak mendapat waris adalah : 6.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah)/Penggugat I mendapat bagian ashobah atau bagian X Rp. 259.100.000.00 = Rp. 129.550.000.00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); 6.2. Hj. TUTIK HARIATI, S.Pd (ibu)/Penggugat II mendapat 1/3 bagian dengan komposisi tsulutsul baqi menjadi bagian x Rp. 259.100.000.00 = Rp. 64.775.000.00 (enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah rupiah); 6.3. RIKA NASTITI OKTAVIANINGDIYAH (isteri)/Tergugat mendapat 1/4 bagian x Rp. 259.100.000.00 = Rp. 64.775.000.00 (enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta-harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) di atas, dan menyerahkan kepada para ahli waris sesuai hak/bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) di atas;8. Menyatakan tidak dapat menerima petitum angka 3 (tiga), dan menolak petitum angka 4.4 gugatan para Penggugat;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang berhak mendapat waris adalah;2.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah);2.2. Hj. TUTIK HARIATI, S.Pd (ibu) ;2.3. RIKA NASTITI OKTAVIANINGDYAH (isteri);3. Menetapkan harta-harta;a. Mobil Toyota Yaris Tahun 2007, Nopol. N. 1156. AT.b. Speda Motor Mio Tahun 2015, Nopol. N.3103. HHB. c. Kulkas 2 pintu Merk Haierd. TV LED Merk LG 29 ?e. TV LED Merk Toshiba 27 ? Adalah sebagai harta bersama almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi dengan istrinya Rika Nastiti Oktavianingdyah (Tergugat);4. Menetapkan (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) diatas menjadi hak/bagian almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang selanjutnya harus dibagikan kepada para ahli waris, dan (setengah) bagiannya lagi menjadi hak/bagian Rika Nastiti Oktavianingdyah selaku isteri almarhum (Tergugat); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi sebagai berikut:5.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah)/Tergugat I mendapat bagian ashobah atau bagian;5.2. Hj. TUTIK HARIATI, S.Pd (ibu)/Tergugat II mendapat 1/3 bagian dengan komposisi tsulutsul baqi menjadi bagian;6.3. RIKA NASTITI OKTAVIANINGDYAH (isteri)/Penggugat mendapat 1/4 bagian;6. Menghukum Para Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta-harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) di atas, dan selanjutnya menyerahkan kepada para ahli waris sesuai hak/bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas, dan apabila tidak bisa secara natura maka dilakukan melalui Kantor Lelang; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Membebankan kepada Tergugat/Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000.00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000.00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2124/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Banding : 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik216107