Putusan PA NGANJUK Nomor 2124/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
|
Nomor | 2124/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mohammad Alirido |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Iskandar Eko Putro, Br Hakim Anggota H. Musthofa Zahron |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Lettu Pnb Hanggo Fitradhi telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2016; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi adalah sebagai berikut : 3.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah); 3.2. Hj. TUTIK HARTIANI S.Pd (ibu) ; 3.3.RIKA NASTITI OKTAVIANINGDIYAH (isteri); 3.4.dr. SASTIKA NURWINDA (saudara perempuan dari Almarhum); 4. Menetapkan harta berupa ; 4.1. Jkk dari PT. Asabri Rp.275.000.000,-(dua ratus tujuh puluh lima juta) 4.2. THT dari PT.Asabri Rp. 9.402.100,-(sembilan juta empat ratus dua ribu seratus rupiah); 4.3. Asuransi dari Jasa Raharja Putera Rp.225.000.000;-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah); 4.4.TWP di lingkungan TNI AU Rp.8.812.500,- (delapan juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); Adalah harta peninggalan almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan (separoh) dari harta bersama sebagaimana terurai dalam amar point 4 diatas menjadi bagian almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi yang harus dibagi warist dan (separoh) yang lainnya menjadi bagian dari RIKA NASTITI OKTAVIANINGDIYAH selaku isteri (Tergugat ); 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Lettu Pnb Hanggo Fitradhi adalah sebagai berikut : 6.1. Ir. H. BUDI WASPODO, M.M. (ayah) / Penggugat I mendapat bagian ashobah atau bagian; 6.2. Hj. TUTIK HARTIANI S.Pd (ibu) / Penggugat II mendapat 1/3 bagian dengan komposisi tsulutsul baqi menjadi bagian; 6.3. RIKA NASTITI OKTAVIANINGDIYAH (isteri) / Tergugat mendapat 1/4 bagian; 6.4. dr. SASTIKA NURWINDA (saudara perempuan dari Almarhum) mahjub/ terhalang karena ada ayah; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut dalam amar poin 4 (empat) dan 5 (lima) di atas, dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai hak bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar poin 5 (lima) dan 6 ( enam) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini; 8. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi untuk mentaati kesepakatan bersama tanggal 29 Januari 2020; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2124/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Banding : 282/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik3661165