- Menyatakan Terdakwa FARUQ Bin FARID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
- Membebaskan Terdakwa FARUQ Bin FARID oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer;
- Menyatakan Terdakwa FARUQ Bin FARID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN???, sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FARUQ Bin FARID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Paket sabu dalam bungkus Plastic Transparan.
- 1 ( satu ) buah Handphone merk Xiaomi A4 warna Gold putih.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO M3 Nopol AD 6736 ADB warna Hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk American Jeans.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djamaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad, Br Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik280