Putusan PA GORONTALO Nomor 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Burhanudin Mokodompit |
Hakim Anggota | Satrio A.m. Karim Hasan Zakaria S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut dibawah ini masing-masing sebagai berikut :1. sebidang tanah Sebidang tanah kintal ukuran :? Utara 48 meter (berbatas dengan Bakar Talaki);? Selatan 48 meter (berbatas dengan Drs. Buhari Luneto);? Barat 35 meter (berbatas dengan Drs. Buhari Luneto);? Timur 35 meter (berbatas dengan Duru Pangalima);Terletak di Desa Pone Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, 2. sebidang tanah seluas luas 351 M2 di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen berlantai II rumah tersebut telah bersertifikat dengan ukurannya sebagai berikut :Luas Lantai : - 197,50 M2 - 134,50 M2 Luas Teras : - 22,75 M2 - 15,00 M2 3. Satu Unit Motor Vario dengan Nomor Polisi DM 2423 AI;4. Satu Unit Televisi Merk LG 42 Inc;5. Satu Set Gorden rumah;6. Satu Unit Kulkas Merk Panasonic;7. Satu Lemari piring;8. Satu perangkat Komputer Merk LG dan Printer merk Canon;9. Hiasan Dinding;10. Satu Set Sofa ukir;11. Satu Unit tempat beras;12. Satu buah Lemari pakaian;13. Satu buah mesin cuci Merk Panasonic;Adalah harta pendapatan bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 2 diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka akan dijual lelang didepan umum selanjutnya dibagi sesuai bagian masing-masing kepada Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum point 2 diatas kepada Penggugat;5. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan obyek dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini;6. Menolak gugatatan Penggugat selebihnyaDalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan hutang di Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebagai hutang bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar masing-masing setengah jumlah angsuran setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga hutang di Bank mandiri tersebut lunas;4. Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonopensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.2.241.000,- (Dua Juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Statistik379