Putusan PTA GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sofyan Alwie Lahilote |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor : 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo., tanggal 31Januari 2013 M bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulawal 1434 H, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat .2. Menetapkan harta benda sebagaimana tersebut dibawah ini : 2.1. Sebidang tanah seluas 1680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor 367/Desa Pone tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Kabupaten Gorontalo ;2.2. Sebidang tanah seluas 351 M2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor 1039 dan diatasnya berdiri sebuah rumah permanent berlantai dua yang terletak di Kota Gorontalo :2.3. 1 (satu) unit mobil Terios nomor polisi : DM XXXX AA;2.4. 1(satu) unit sepeda motor merek Jupiter MX nomor polisi : DM XXXX AE ;2.5. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi : DM XXXX AJ;2.6. 1 (Satu) Unit sepeda Motor Vario Nomor Polisi DM XXXX AI;2.7. 1 (Satu) Unit Televisi Merk LG 42 Inc;2.8. 1 (Satu) Set Gorden rumah;2.9. 1 (Satu) Unit Kulkas Merk Panasonic;2.10. 1 (Satu) Lemari piring;2.11. 1 (Satu) perangkat Komputer Merk LG dan Printer merk Canon;2.12. 1 (satu) buah Hiasan Dinding;2.13. 1 (Satu) Set Sofa ukir;2.14. 1 (Satu) Unit tempat beras;2.15. 1 (Satu) buah Lemari pakaian;2.16. 1 (Satu) unit mesin cuci Merk Panasonic;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada Amar diktum (2.1.) sampai dengan (2.16.) masing-masing (Penggugat dan Tergugat) mendapat (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut akan dijual lelang didepan umum melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat.4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 36.750.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai pembayaran (seperdua) bagian dari harga jual harta bersama yang dimaksud pada amar diktum (2.3.), (2.4.) dan (2.5.).Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk (membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp2.241.000,- (Dua Juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 231/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Statistik5616