Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 145 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
|
Nomor | 145 / B / 2014 / PT. TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, H. Ishak Lanap |
Panitera | Zainuddin Mangka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; -------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 99/G/2013/PTUN.Mks. tanggal 12 Mei 2014, yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 234 K/TUN/2015
Pertama : 99/G/2013/PTUN.MKS
Banding : 145/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik810