Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 99/G/2013/PTUN.MKS |
|
Nomor | 99/G/2013/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | - Jusak Sindar, Masdin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA-----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------2. Menyatakan batal Sikap Diam atau Penolakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Tergugat) atas permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan PARA PENGGUGAT (Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 15) tertanggal 27 Agustus 2013 dan permohonan pada tanggal 10 Oktober 2013 yang di ajukan PARA PENGGUGAT (Penggugat 16 sampai dengan Penggugat 37);------------------------------ 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (TERGUGAT) untuk mencabut Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Tergugat) / sikap diam atas permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan PARA PENGGUGAT (Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 15) tertanggal 27 Agustus 2013 dan permohonan pada tanggal 10 Oktober 2013 yang di ajukan PARA PENGGUGAT (Penggugat 16 sampai dengan Penggugat 37); ----------------------------- 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (TERGUGAT) untuk segera memproses penerbitkan Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT setelah Para Penggugat memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------------- 5. Membebankan Tergugat Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2. 685.000.- (dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/G/2013/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 99/G/2013/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 234 K/TUN/2015
Pertama : 99/G/2013/PTUN.MKS
Banding : 145/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik231175