Putusan PT PALU Nomor 53/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 53/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M. Ch. Sjamtri Endi |
Hakim Anggota | - Matheus Samiaji, - Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I semula Tergugat I, III dan permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat II;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 133/Pdt.G/2016/PN Pal tanggal 15 Mei 2017 sehingga amar selengkapnya menjadi sebagi berikut : DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1111 dengan Luas 1.057 M dan sertifikat Hak Milik Nomor: 1737 dengan luas 857 M tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 129, Surat Ukur tanggal 28 Oktober 2003 Nomor: 465/Mamboro/2003 Luas 44.956 M2 atas nama pemegang hak Riesnyo dan Hoo Bie Hoa Nio yang didapatkan dari hasil pelelangan tanggal 28 Agustus 2003 adalah sah dan mengikat;5. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 129 sejak dikuasai dari tahun 2003 belum pernah dipindah tangankan pada orang lain termasuk kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan batas semula dan mengosongkan objek perkara;7. Menghukum Para Pembanding I semula Tergugat I, III dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3275 K/Pdt/2018
Pertama : 133/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik5416