- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;---------------------------
Putusan PN PALU Nomor 133/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawaty, Br Hakim Anggota Erianto Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah PerbuatanMelawan Hukum (onrecht matige daad);---------------------------------- 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1111 dengan Luas 1.057 M2dan sertifikat Hak Milik Nomor: 1737 dengan luas 857 M2cacat hukum;---------- 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 129, Surat Ukur tanggal 28 Oktober 2003Nomor: 465/Mamboro/2003 Luas 44.956 M2 atas nama pemegang hak RiesnyodanHoo Bie Hoa Nio yang didapatkan dari hasil pelelangan tanggal 28 Agustus 2003 adalah sah dan mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------ 5. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.129sejak dikuasai dari tahun 2003 belum pernah dipindah tangankan pada orang lain termasuk kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;---------------------------------------- 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan batas semula dan mengosongkan objek perkara;---------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.441.000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3275 K/Pdt/2018
Pertama : 133/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik10427