Putusan PN BANGKINANG Nomor 26/PDT.G/2016/PN.Bkn |
|
Nomor | 26/PDT.G/2016/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Ferdian Permadi, Urafriani Putri |
Panitera | E M I L I A |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI1. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Dalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhannya;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penyerahan tanah seluas + 450 Ha dari Herman Fitra dan Zaini kepada Penggugat dr bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yang bernama: Jumarin, Halomoan B Manalu, Musa Sembiring dan J. Manurung, yang diketahui dan disaksikan oleh Alimin, Ali Sabar, Azirman dan Nurin dalam kapasitasnya selaku Ninik Mamak Desa Danau Lancang sebagaimana diuraikan dalam Surat Penyerahan Tanah bertanggal 20 Februari 2006 yang diketahui oleh Kepala Desa Danau Lancang yang ketika itu dijabat oleh Niskol Firdaus, terletak di Sei Tamaluku Ujung Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Utara 3000 meter berbatas dengan Jalat/Parit- Selatan 3000 meter berbatas dengan tanah Siregar/Panjaitan- Barat 1800 meter berbatas dengan Belukar Sakari, sekarang kebun masyarakat- Timur 2000 meter berbatas dengan tanah Tinambunan Simbolon, sekarang tanah PT Mas3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp.2.679.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT.G/2016/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 26/PDT.G/2016/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PDT.G/2016/PN.Bkn
Kasasi : 577 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 257 PK/Pdt/2020
Banding : 77/PDT/2017/PT PBR
Statistik335152