Putusan PN MAKASSAR Nomor 769/Pid.B/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 769/Pid.B/2014/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Suprayogi, Arie Winarsih |
Panitera | -dermawan Tahir |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Penuntutan atas diri terdakwa H. HAMKA BIN H. MADE AMIN Tidak Dapat Diterima;2. Melepaskan terdakwa H. HAMKA BIN H. MADE AMIN oleh karena itu dari segala Tuntutan Hukum;3. Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran tanda jadi pembelian sebuah Ruko dari H. Hamka Bin H. Made Amin kepada Andi Azis sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2011, - 1 (satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran tanda jadi pembelian sebuah Ruko dari H. Hamka Bin H. Made Amin kepada Andi Azis sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 02 Agustus 2011,- Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22258 An. Ir. Djamaluddin, MM surat ukur 00080/2000 tanggal 13 April 200 luas 609 m2 yang sudah disahkan,- Fotocopy Akta Jual Beli No.600/2011 tanggal 14 September 2011 yang dibuat oleh Notaris Ria Trisnomurti, SH dari Andi Azis selaku pihak penjual dan H. Hamka Bin H. Made Amin selaku pembeli yang telah disahkan, - Surat permohonan H. Hamka Bin H. Made Amin tanggal 06 September 2011 untuk pinjam uang di Bank Mega, Surat Persetujuan kredit dari Bank Mega Nomor : 263/MMS-KCP/2011 tanggal 08 September 2011 kepada Lel. H. Hamka Bin H. Made Amin,- Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 15/MEGA-UKM/ROMKS/09/11 tanggal 13 September 2011,- Tanda terima uang oleh Nasabah tanggal 14 September dari Bank Mega sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada H. Hamka Bin H. Made Amin sebagai Pinjaman,- Tanda terima uang oleh Nasabah tanggal 14 September dari Bank Mega sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada H. Hamka Bin H. Made Amin sebagai Pinjaman, Bukti transfer uang pinjaman dari Bank Mega kepada Lel. H. Hamka Bin H. Made Amin dalam buku tabungan Bank Mega KCP Metro Square No rekening 02-146-00-20-03854-4 An. H. Hamka bin H. Made Amin,- Laporan penilaian tanah dan bangunan No. 000000030/806/Lap-App/FAC03/IX/2011 new Taksasi calon debitur H. Hamka Bin H. Made Amin tanggal survey 5 September 2011, Kwitansi bukti pelunasan hutang Lk. A. Azis di Koperasi Intim sebesar Rp.415.625.000,- (empat ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ,- Tanda terima kembali berkas berupa SHM No. 22258 / Paccerakkang SU / GS No. 00080/2000 luas 609 m2 An. A. Azis kepada saudara A. Azis, Surat peringatan I No : 144/MMS-COLL/2012 tanggal 22 Maret 2012, surat peringatan ke II No. 146/MMS COLL/2012 tanggal 02 April 2012 dan surat peringatan ke III No : 246/MMS COLL/2012 dari Bank Mega kepada H. Hamka Bin H. Made Amin Jln. Borong Raya No. 77 Makassar,- Fotocopy perjanjian penyerahan jaminan sebagai Penyelesaian Hutang No. 12 tanggal 05 Oktober 2012 dari H. Hamka Bin H. Made Amin kepada Nyonya JENNY GORIANTO selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Mega Tbk Kantor Cabang Tanjung Bunga Makassar yang telah disahkan,- Fotocopy perjanjian pengikatan Jual Beli No. 13 tanggal 05 Oktober 2012 dari H. Hamka Bin H. Made Amin kepada Nyonya Jenny Gorianto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Mega Tbk Kantor Cabang Tanjung Bunga Makassar yang telah disahkan, - Foto copy kuasa menjual No. 15 tanggal 05 Oktober 2012 dari H. Hamka Bin H. Made Amin kepada Nyonya Jenny Gorianto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Mega Tbk Kantor Cabang Tanjung Bunga Makassar yang telah disahkan,- Fotocopy Akta Jual Beli No.452/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dibuat oleh Notaris ASRIDAH IBNU, SH yang sudah disahkan, tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/PID/2015
Pertama : 769/Pid.B/2014/PN.Mks
Statistik390