Putusan PN PEKANBARU Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasutionhakim Anggota Tumpak Tinambunan.s.e |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat Tergugat dengan Para Penggugat bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan Hak Natura Beras dan bantuan penggantian uang perumahan Para Penggugat bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang bantuan Natura Beras sejumlah Rp.608.850.000,-( enam ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang bantuan perumahan sejumlah Rp.118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.608.850.000,- + Rp.118.800.000,- = Rp.727.650.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr
Statistik32093