Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 344 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GANDAERAH HENDANA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr., tanggal 27 Agustus 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat Tergugat dengan Para Penggugat bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan Bantuan Penggantian Uang Perumahan Para Penggugat bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Bantuan Perumahan sejumlah Rp118.800.000,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr
Statistik2390