Putusan PT MAKASSAR Nomor 421/PID/2020/PT MKS |
|
Nomor | 421/PID/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, H. Sulthoni |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR 36/PID.B/2020/PN SLR, TANGGAL 20 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 36/Pid.B/2020/PN Slr, tanggal 20 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 421/PID/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 421/PID/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2020/PN Slr
Banding : 421/PID/2020/PT MKS
Statistik8752