- Menyatakan Terdakwa I Alimuddin Alias Ali Janggo Bin Umar, Terdakwa II Askin Bin Amir, Terdakwa III Muh. Ashar Als Ashar Bin H. Rasyid, Terdakwa IV Herman Als Bota Bin Muhammad Saing, Terdakwa V Ardi Als Mambo Bin Arifin, Terdakwa VI Ahmad Buhari Als Buhari Bin Syarif (Alm), Terdakwa VII Ambo Rappe Bin Hadire, Terdakwa VIII Suting Bin H. Sunusi, dan Terdakwa IX Kusman Bin H. Abdul Malik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol bekas air mineral;
- 1 (satu) lembar kain gorden;
- 2 (dua) buah potongan piala;
- 1 (satu) potongan pagar bekas terbakar dengan plastik bekas yang terbakar;
- 4 (empat) karung berisi batu;
- 9 (sembilan) pecahan kaca;
- 3 (tiga) batang balok kayu;
- 10 (sepuluh) buah kursi rusak;
- 3 (tiga) buah pecahan atap asbes;
- 5 (lima) lembar pecahan pintu;
- 3 (tiga) buah pecahan piala;
- 6 (enam) buah pecahan kayu;
- 1 (satu) buah meja/kaca yang sudah pecah;
- 1 (satu) buah meteran listrik;
- 4 (empat) buah potongan balok dan papan;
- 15 (lima belas) buah batu;
- 4 (empat) buah kursi besi yang telah rusak;
- 1 (satu) buah tangga bambu yang telah rusak;
- 2 (dua) batang bambu;
- 4 (empat) buah pecahan kaca jendela;
- 1 (satu) buah lemari kaca;
- 1 (Satu) buah flashdrive warna hitam merek V-GEN 8 Gigabyte yang berisi 5 (Lima) video rekaman peristiwa perusakan Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan foto dampak kerusakan Kantor Desa Bontobulaeng;
Putusan PN SELAYAR Nomor 36/Pid.B/2020/PN Slr |
|
Nomor | 36/Pid.B/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota Yasir Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Yunita Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2020/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2020/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2020/PN Slr
Banding : 421/PID/2020/PT MKS
Statistik9454