Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 198 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BINTANG INDAH GEMILANG tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby., tanggal 11 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Nomor 002/MK-BIG/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan perincian sebagai berikut:Uang pesangon = Rp54.720.000,00Uang penghargaan masa kerja = Rp12.160.000,00Uang penggantian hak = Rp10.032.000,00Jumlah = Rp76.912.000,00(tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 198_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 198 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Statistik11460