- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sudjiono, SH. bin Tafsir) terhadap Penggugat (Nindartik binti Kasdu);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan bahwa sebuah rumah jalan Krukah Selatan VI B Nomor 2a Surabaya, dengan ijin Pemakaian Tanah Nomor; 188.45/1196.B/436.6.18/2010 (Surat ijo) atas nama Nindartik (Penggugat) adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta pada dictum angka 2 tersebut separuhnya (50 %) untuk Penggugat dan separuhnya (50 %) untuk Tergugat, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, yaitu obyek gugatan angka 4.1 (tentang kepemilikan sejumlah uang) dan obyek gugatan 4.3 (tentang tanah beserta rumahnyaa yang ada di rungkut alang-alang nomor 145 Surabaya).
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Surabaya terhadap harta sengketa berdasarkan Berita Acara penyitaan jaminan Nomor: 0803/Pdt.G/2019/PA.Sby, tanggal 25 Oktober 2019, tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Juru Sita/ Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat sita jaminan tersebut;
- Membebankan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.156.000,00 (lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA SURABAYA Nomor 803/Pdt.G/2019/PA.Sby |
|
Nomor | 803/Pdt.G/2019/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Suntono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Helmy Masda, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ali Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pdt.G/2019/PA.Sby
Kasasi : 579 K/Ag/2020
Banding : 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby.
Statistik5217