Putusan PTA SURABAYA Nomor 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, M.h - H. Mahmudi |
Panitera | Iah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 803/Pdt.G/ 2019/PA.Sby tanggal 27 Nopember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiulawal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konpensi (PEMBAN DING) terhadap Penggugat Konpensi (TERBANDING);DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan bahwa sebuah rumah jalan SURABAYA, dengan ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/1196 B/ 436.6.18/2010 (Surat ijo) atas nama TERBANDING (Penggugat Rekonpensi) adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta pada dictum angka 2 tersebut separuhnya (50 %) untuk Penggugat Rekonpensi dan separuhnya (50 %) untuk Tergugat Rekonpensi, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang dibagikan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya masing-masing;4. Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Surabaya terhadap harta sengketa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 803/Pdt.G/2019/PA.Sby, tanggal 25 Oktober 2019 tidak sah dan tidak berharga;5. Memerintahkan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat sita jaminan tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 5.156.000,00 (lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pdt.G/2019/PA.Sby
Kasasi : 579 K/Ag/2020
Banding : 18/Pdt.G/2020/PTA.Sby.
Statistik3430