Putusan PN DENPASAR Nomor 611/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 611/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, . Dan Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; --------------------------------------Dalam Konpensi : ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; ------------------------2. Menyatakan hukum Jual Beli yang diadakan oleh dan antara I Rempug dan Maria Nengah Suarti (alm) adalah sah dan mengikat; ------------------------------3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari MARIA NENGAH SUARTI (alm) dan suaminya I NENGAH RIKAN (alm), yang semasa hidupnya, bertempat tinggal di Banjar Padangtawang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Bali; -----------4. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak dari Para Penggugat karena Pewarisan; --------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diadakan oleh MARIA NENGAH SUARTI dengan I RANTUH dan yang diadakan di hadapan I MADE PURYATMA,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 36 tanggal 09-11-1984 antara adalah sah dan mengikat; ------------------------------------------------------------------6. Menyatakan hukum Perjanjian kuasa yang diadakan oleh MARIA NENGAH SUARTI dengan I RANTUH dan yang diadakan di hadapan Notaris I MADE PURYATMA,SH. sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor:37, tanggal 09-11-1984 (09 Nopember 1984) adalah sah dan mengikat; --------------------------7. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sertipikat tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggguat; ---------8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Tanah Sengketa kepada Para Penggugat seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap; -----9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) seketika putusan ini berkekutan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan para penggguat untuk selain dan selebihnya; -----------------Dalam Rekonpensi : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggguat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat dalam konpensi/ Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 726.000,- ( tujuh dua puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 611/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 611/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 130 K/PDT/2017
Banding : 71/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 611/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik138104