Putusan PT DENPASAR Nomor 71/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 71/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; -- Dalam Eksepsi : ------ - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor 611/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; ------- Dalam Pokok Perkara : -------Dalam Konpensi : ----- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor 611/Pdt.G/2015/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; ------- MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk seluruhnya ; ------Dalam Rekonpensi : --------- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding untuk sebagian ; -------- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah (obyek sengketa) antara I Rantuh (almarhum) sebagai penjual dengan pihak Tergugat Rekonpensi sebagai Pembeli sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 36 tanggal 9 Nopember 1984 adalah cacat hukum ; ------ Menyatakan hukum bahwa karena jual beli tanah sengketa sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 36 tanggal 9 Nopember 1984 cacat hukum, maka penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi / Terbanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ------- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi / Terbanding untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding dalam keadaan kosong serta membongkar seluruh bangunan yang didirikan oleh Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi / Terbanding, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh aparat keamanan / Kepolisian ; -------------------Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : ---- - Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 130 K/PDT/2017
Banding : 71/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 611/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik10170