- Menyatakan Terdakwa Blasius Sinabariba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah),- dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Kapal berikut perlengkapannya :
- Nama kapal : MT. Vier Harmoni
- Bendera : Indonesia
- Tonage : GT 466
- Jenis kapal : Tanker
- Terbuat dari : Besi
- Dokumen kapal :
- Surat Laut No. PK.205/5671/SL-PM/DK-14
- Surat Ukur Internasional No. 6217/PPm
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No.PK.001/682/KIK-PM/DK-16
- Sertifikat Keselamatan Pelengkapan Kapal Barang No. PK.001/683/PLK-PM/DK-16
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/225/GMDSS-PM/DK-16
- Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.401/901/SMC/DK-15
- Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara No. PK.402/1941/IAPP/DK-14
- Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran No. PK.402/1942/ISPP/DK-14
- Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No. PK.402/1940/IOPP/DK-14
- Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 030599
- Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 020324
- Sertifikat Garis Muat No. 008027
- Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No. PK.401/4470/AFS/DK-15
- Sertifikat Keamanan Kapal Internasional No. 01-2230-DV
- Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak No. PK.401/4145/CLC/DK-15
- Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/902/DOC/DK-15
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Operasi Sumber Daya Izin Stasiun Radio Kapal Laut
- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.302/110/05/DK-15
- Ship Sanitation Control Exemtion Certificate No. PKK.2083/16-04
- Certificate Of Re-Inspection No. 0095/15/SILR
- Certificate Of Maintenance and Inspection No. 0036/15/SPFE
- Service Report Cylinder Of Emergency Escape Breathing Device No. 0015/15/SEEBD
- Service Report Cylinder Of Breathing Apparatus No. 0016/15/SBA
- Persetujuan Kegiatan Kapal Berbendera Indonesia yang Dioperasikan di Luar Negeri No.AL.208/3/6/24/16
- Buku Sijil
- Buku Kesehatan Kapal
- Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Tpg |
|||
Nomor | 128/Pid.Sus/2017/PN Tpg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
||
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran | ||
Tahun | 2017 | ||
Tanggal Register | 18 April 2017 | ||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Marolop Simamora | ||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Purwaningsih hakim Anggota 2: Santonius Tambunan |
||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu Rupiah).- ; |
||
Tanggal Musyawarah | — | ||
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 128/Pid.Sus/2017/PN.Tpg
Statistik15131