Putusan PN BENGKULU Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Bgl |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PN.Bgl |
Para Pihak | ABASRIDirektur PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE JAKARTA Cq. Kepala Cabang PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE Bengkulu (Branch Operation); |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Immanuel, Merrywati Tb |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 845201300441 Tanggal 25 Maret 2013 dan Nomor 845201401047 Tanggal 02 Mei 2014 berikut syarat-syarat umum Perjanjian Konsumen yang menjadi satu kesatuan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian tersebut;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia Nomor W8.006560.AH.05.02 Tahun 2013 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W8.00034893.AH.05.01 Tahun 2014;4. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 845201300441 Tanggal 25 Maret 2013 dan Nomor 845201401047 berikut syarat-syarat umum Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang menjadi satu kesatuan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan perjanjian tersebut sehingga merugikan pihak Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 117.048.000,- yang terdiri dari Hutang pokok yang tertunggak sebesar Rp. 92.171.138,33,- dan Bunga sebesar Rp. 24.876.862,67,-;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0.50 % dari total hutang perhari keterlambatan yang dihitung dari Tanggal keterlambatan pembayaran bulanan berjalan hingga Tergugat Rekonvensi melaksanakan isi Putusan Gugatan Rekonvensi ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2015/PN.Bgl.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2015/PN.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2890 K/Pdt/2016
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN.Bgl
Statistik8836