- Menyatakan Terdakwa BAHRUL ULUM Bin GIMUK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram, 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram; 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram, 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram, 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga berat total 43,59 (empat puluh tiga koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kecil,
- 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk samsung beserta kartu Simpati (081336226746);
- Uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 701/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 701/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 701/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 701/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik257