Putusan PN DENPASAR Nomor 237/PDT.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 237/PDT.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | M. Djaelani.sh., Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Ruasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI:----------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:---------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------2. Menyatakan Hukum sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah dan toko (ruko) yang terletak di Jalan WR.Supratman Nomor 63-65 Denpasar sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 128/ Kel. Sumerta seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atas nama Tergugat I,dengan batas-batas :---------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah hak mililk ;---------------------------------------- Sebelah Timur : tanah hak milik; ------------------------------------------ Sebelah Selatan : jalan WR Supratman ; -------------------------------- Sebelah Barat : tanah hak milik; ----------------------------------------Adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat I; 3. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mengalihkan Obyek Sengketa tanpa persetujuan dari Penggugat yang masih sebagai istri yang sah dari Tergugat I ;-------------------------------------4. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor : 607/ 2012 Tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat oleh Tergugat Ill adalah tidak sah dan batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum SHM Nomor: 128/Kel. Sumerta seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atas nama Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum; --------------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan status kepemilikan atas Obyek Sengketa seperti sediakala;----------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang dari hasil penjualan atas Obyek Sengketa tersebut kepada Tergugat II secara utuh tanpa dikurangi apapun juga dan memerintahkan Tergugat II menerima pengembalian uang tersebut dari Tergugat I tanpa dikenakan biaya tambahan apapun juga; -----------------------------8. Memerintahkan dan menetapkan Penggugat untuk tetap berada pada Obyek Sengketa tanpa halangan dan pihak siapa pun juga sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan selain dan selebihnya;--------------------------------------II. DALAM REKONVENSI:------------------------------------------------------------------ Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.291.000.000,- (Dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/PDT.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 237/PDT.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 761 K/PDT/2016
Pertama : 237/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik2716