Putusan PT DENPASAR Nomor 130/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 130/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula sebagai Tergugat II dan Tergugat III dalam konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi; --------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 237 Pdt.G/2014/PN.Dps. tanggal 11 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------ DENGAN MENGADILI SENDIRI : ---DALAM KONPENSI: -------DALAM EKSEPSI:---- Menolak eksepsi para Pembanding / semula sebagai Tergugat II dan Tergugat III / Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya; --------------------DALAM POKOK PERKARA: ----- Menolak seluruh gugatan Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi; --------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding I / semula sebagai Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian; -------------------2. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah yang terletak di Jl. WR Supratman No. 65 Kelurahan Sumerta kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Prop. Bali SHM No. 128, luas 200 m2 yang dahulu tercatat atas nama Turut Terbanding / semula sebagai Tergugat I dalam konpensi / Turut Tergugat dalam Rekonpensi (I Wayan Sutapa) dan sekarang tercatat atas nama Pembanding I / semula sebagai Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi (Kuncoro Ananto);------------------3. Menyatakan Pembanding I / semula sebagai Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi (Kuncoro Ananto) sebagai pemilik sah tanah sengketa; ---4. Menyatakan Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);----5. Menghukum Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Pembanding / semula sebagai Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan apabila penlu pelaksanaannya dengan bantuan polisi ;--------6. Menolak gugatan pihak Pembanding I / semula sebagai Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; ------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: ----------- Menghukum Pihak Terbanding / semula sebagai Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun Peradilan Tingkat Banding, dan biaya perkara dalam Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp.150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 130/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 761 K/PDT/2016
Pertama : 237/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik2514