- Menyatakan terdakwa Drs. PETRUS KANISIUS, Hb.,M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama - sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 723.554.545,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun bulan penjara.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kapal tasbara yang terbuat darifiber dengan ukuran Panjang (Loa) 18.00 meter, lebar (B Max): 3,50 meter dan tinggi (H) : 1,60 meter.
- 3 (tiga) unit mesin penggerak 3x 250 HP Merk Zusuki.
- 40 (empat puluh) buah kursi penumpang.
- 1 (satu) unit kelengkapan Navigasi.
- 1 (satu) unit genset paguro 4000 KVA.
- 2 (dua) unit conditioner (AC merk Sharp 1 PK.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Dokumen Perencanaan Nomor : 552/002/Dishubkominfo-Nnk/IX/2014 tanggal 09 September 2014; 2. RAB dan Gambar Perencanaan; 3. Surat Permintaan Review Design kepada PT. SEA TECH (Surat Kepala Dishubkominfo Nomor : 550/133/Dishubkominfo-Nnk/III/2015 tanggal 10 Maret 2015; 4. Balasan surat Review Design dari Konsultan PT. SEA TECH (Surat Pengantar Direktur Teknik PT. SEA TECH, Nomor : 0101/MV/SEATECH/LL/III/2015; 5. Laporan Review Perencanaan dari direktur Teknik PT. SEA TECH, Nomor : 0101/MV/SEATECH/LL/III/2015; 6. Dokumen penambahan / perubahan Anggaran Perencanaan pada Laporan Review Perencanaan dari Direktur Teknik PT. SEA TECH, Nomor : 0101/MV/SEATECH/LL/III/2015; 7. Dokumen kontrak Nomor : 027.2/655/Dishubkominfo-Nnk/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015; 8. Laporan Progress pekerjaan periode Minggu V S.D Minggu IX Nomor : pekerjaan pengadaan Kapal Penumpang dan Barang Lintas Sebatik ? Tawau Nomor : 027.2/655/DISHUBKOMINFO-NNK/XI/2015; 9. Dokumen / Surat perpanjian pengawasan pengadaan Kapal Penumpang dan Barang Lintas Sebatik-Tawau Nomor : 027.2/770/DISHUBKOMINFO-NNK/XI/2015; 10. Laporan pendahuluan pekerjaan, Laporan antara pekerjaan, Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan pengadaan Kapal Penumpang dan Barang Lintas Sebatik - Tawau Nomor : 027.2/770/DISHUBKOMINFO-NNK/XI/2015 tanggal 18 November 2015; 11. MC / Dokumen Pengambilan uang muka Nomor : 2201/Linkboats/1015 tanggal 22 November 2015; 12. MC / Dokumen termin Pertama Nomor : 1201/Linkboats/1115 tanggal 12 November 2015; 13. MC / Dokumen termin Kedua Nomor : 1222/Linkboats/1215 tanggal 21 Desember 2015; 14. Surat Keputusan KPA Kegiatan tugas pembantuan badan nasional pengelola perbatasan di Kab. Nunukan Ta. 2015 Nomor : 58/10701/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015; 15. Surat Tugas AN. ANDI MULIAMA, ST 094/262/ST/DISHUBKOMINFO/NNK/XI/2015 tanggal 16 November 2015; 16. Surat-surat tugas an. JAYAMARTOM, SE. HASBUL AZIS dan sdr. IAN BAHTIAR, ST Nomor 094/226/ST/DISHUBKOMINFO-NNK/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015; 17. BASTPPHP yang ditandatangani oleh tim PPHP Nomor : 027.2/884/BASTPDKPBLST/DISHUBKOMINFO-NNK/III/2016; Tanggal 22 Desember 2015; 18. BA Serah Terima pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK dan Rekanan Nomor : 027.2/206/BASTPDKPBLST/DISHUBKOMINFO-NNK/XII/2016 Tanggal 16 Maret 2016; 19. Karangka Acuan Kerja tanggal September 2015; 20. Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : PK.108/15/16/Upp.Baus-16 Tanggal 23 Februari 2016; 21. Pas Besar Sementara tanggal 4 Mei 2016; 22. Surat ukur Nomor 144/IIV tanggal 3 agustus 2016; 23. Building Sertifikat (Surat Tukang) tanggal 25 Oktober 2015; 24. Surat Permohonan Izin Laluan Kapal ke Negara Malaysia tanggal 14 april 2016; 25. SP Dipa petikan DIPA-111.01.4160550/2015 tangal 14 November 2014; 26. Lembar Kertas Kerja Tahun 2015 dana TP pengadaan kapal penumpang dan barang lintas sebatik ? tawau tanggal 09 Oktober 2015. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dikembalikan kepada Dinas perhubungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk dipergukan sebagaimana mestinya (tidak merubah bentuk yang ada didalam kapal) guna di sita kembali jika ada penetapa tersangka baru. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Kasasi : 3492 K/Pid.Sus/2020
Banding : 8/PID.TPK/2020/PT SMR
Statistik23953