Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3492 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3492 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Mohammad Askin, H. Ansori |
Panitera | Ekova Rahayu Avianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Drs. PETRUS KANISIUS HB., M.Si. dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 8/PID.TPK/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Kasasi : 3492 K/Pid.Sus/2020
Banding : 8/PID.TPK/2020/PT SMR
Statistik7023