Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | 1. H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | 2. Chrisno Rampalodji, 3. Josner Simanjuntak |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas;3. Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEP YOHAN AURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:6.1. Fotocopy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010., tanggal 17 September 2010;6.2. Fotocopy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011., tanggal 09 Februari 2011;6.3. Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;6.4. Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang seesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tnggal 20 September 2010;6.5. Fotocpy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 perihal pengembalian Dana PT.Papua Doberai Mandiri (BUMN);6.6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN);6.7. Fotocopy Rekening Koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN) meliputi:- Uang masuk sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);- Uang keluar sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);- Uang keluar sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);6.8. Uang tunai sebesar Rp.1.633.051.026,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);6.9. Sertifkat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari;6.10. Sertifikat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir. Marthen Luther Rumadas, M.Si.7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Pertama : 53/Tipikor/2013/PN JPR
Kasasi : 848 K/Pid.Sus/2015
Statistik8448