Putusan PN JAYAPURA Nomor 53/Tipikor/2013/PN JPR |
|
Nomor | 53/Tipikor/2013/PN JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Petrus Paulus Maturbongs, M.h -bernard Akasian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair;----------------------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;---------------------------------------------------------------------- 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana Denda sebanyak Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------- 6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------1) Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;---------2) Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;----3) Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;-------------------------------------------4) Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;---------------------------------------------------5) Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);-----------------6) Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);-----------------------------------7) Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi :------------- Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;----------------------------------------------------------------------------------------------- Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);------------- Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);---------------------8) Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);-----------------------------------------9) Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai , selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;-------------------------10) Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari ;-------------------------Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa Ir. MARTEN LUTHER RUMADAS, M.Si ;----------------------------------------------------------------------7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Tipikor/2013/PN_JPR.zip
- Download PDF
- 53/Tipikor/2013/PN_JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Pertama : 53/Tipikor/2013/PN JPR
Kasasi : 848 K/Pid.Sus/2015
Statistik11378