Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2016/PTUN.TPI |
|
Nomor | 8/G/2016/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dewi Maharati |
Hakim Anggota | Debora D. R. Parapat, Febrina Permadi, M.k.n |
Panitera | Bambang Sugi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Penundaan- Menguatkan Penetapan Penundaan Nomor 8/G/2016/PTUN.TPI, tertanggal 31 Mei 2016;Dalam eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh :a. Plt. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1768 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun atas nama H. Muhamad Asyura, S.E., M.MP;b. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun yaitu Surat Keputusan DPRD Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Pemberhentian H. Muhamad Asyura, S.E., M.MP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2014-2019;c. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun yaitu Surat Putusan Badan Kehormatan Nomor 01/PUT-BK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016;3. Mewajibkan Para Tergugat untuk mencabut, yaitu:a. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1768 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun atas nama H. Muhamad Asyura, S.E., M.MP yang diterbitkan oleh Tergugat I;b. Surat Keputusan DPRD Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Pemberhentian H. Muhamad Asyura, S.E., M.MP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2014-2019 yang diterbitkan oleh Tergugat II;c. Surat Putusan Badan Kehormatan Nomor 01/PUT-BK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat III;4. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam posisi semua dalam jabatan Ketua DPRD Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2014-2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;5. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk membayar sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memerintahkan Panitera mengumumkan pada media massa cetak dan elektronik setempat, apabila Para Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 372.000.- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2016/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 8/G/2016/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 195 PK/TUN/2018
Pertama : 8/G/2016/PTUN.TPI
Banding : 220/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik14564