- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I/PEMBANDING I TERGUGAT II/PEMBANDING II,TERGUGAT III/PEMBANDING III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR: 8/G/2016/PTUN-TPI TANGGAL 25 OKTOBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding I Tergugat II/Pembanding II,Tergugat III/Pembanding III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 8/G/2016/PTUN-TPI tanggal 25 Oktober 2016 yang dimohonkan banding;
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 220/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 220/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI I. DALAM EKSEPSI. - MENYATAKAN MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING I TERGUGAT II/PEMBANDING II,TERGUGAT III/PEMBANDING III; II.DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA; MENCABUT DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PENETAPAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR: 8/G/2016/PTUN-TPI TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR: 1768 TAHUN 2016 TANGGAL 4 MEI 2016 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN ATAS NAMA H.MUHAMAD ASYURA, SE,M.MP; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri I. Dalam Eksepsi. - Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding I Tergugat II/Pembanding II,Tergugat III/Pembanding III; II.Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; Mencabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 8/G/2016/PTUN-TPI tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 1768 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karimun atas nama H.MUHAMAD ASYURA, SE,M.MP; - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 220/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 220/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 195 PK/TUN/2018
Pertama : 8/G/2016/PTUN.TPI
Banding : 220/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik7741