Putusan PT BANDA ACEH Nomor 214/PID/2015/PT-BNA |
|
Nomor | 214/PID/2015/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | 1. Ardy Djohan, 2. Ny. Petriyanti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 September 2015,Nomor. 190/Pid.Sus/2015/Pn-BNA yang dimintakan banding tersebut sekedarmengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia danluka-ringan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu ) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalankan,kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, olehkarena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) bulanmelakukan perbuatan yang dapat dipidana ;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB ;- 1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB ;- 1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah ;Dikembalikan kepada Terdakwa Rukaiyah Binti M. Yunus ; halaman 10 Perkara Pidana, Nomor. 214/Pid/2015/PT-BNA- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ ;- 1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ;Dikembalikan kepada saksi Tuher Ningsih ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/PID/2015/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 214/PID/2015/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 214/PID/2015/PT-BNA
Kasasi : 343 K/PID/2016
Pertama : 190/Pid.Sus/2015/Pn-BNA
Statistik2411