Putusan PN BANDA ACEH Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN Bna |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 190/Pid.Sus/2015/PN BnaLalu lintas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Urmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan Terdakwa Rukaiah Binti M. Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-ringan? ; -----------------------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------? Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------? 1 (satu) Unit Mopen Honda Jazz BL 502 JB ; ---------------------------------? 1 (satu) lembar STNK asli BL 502 JB ; ------------------------------------------? 1 (satu) lembar SIM A asli a/n Rukaiyah ; -------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa Rukaiyah Binti M. Yunus ; ----------------? 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BL 5879 JJ ; ----------------------? 1 (satu) lembar STNK asli BL 5879 JJ ; ---------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi Tuher Ningsih ; --------------------------------------? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 214/PID/2015/PT-BNA
Kasasi : 343 K/PID/2016
Pertama : 190/Pid.Sus/2015/Pn-BNA
Statistik305