Putusan PT PEKANBARU Nomor 125/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 125/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kharlison Harianja |
Hakim Anggota | H. Dasniel, Dwi Prasetyanto |
Panitera | M. Natsir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggal 7 April 2014 Nomor : 11/PID.B/2014/PN.Rni yang dimintakan banding tersebut ;- DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa I Fernandez alias Nandez dan Terdakwa II Suriyani alias Adek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan dan Turut Serta Melakukan tindak pidana Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram dan Melakukan dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. Fernandez alias Nandez dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II Suriyani alias Adek dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 11,68 gram;- 4 (empat) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,24 gram;- 7 (tujuh) bungkus sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,30 gram;- 6 (enam) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,87 gram; dan - 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,31 gram;- barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Blackberry dengan type 9220 warna putih;- 1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9220 warna hitam;- 1 (satu) unit HP Nokia dengan type 101 warna hitam; - 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver; - 1 (satu) buah sarung HP warna hitam;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;- 1 (satu) buah kotak kaca mata merk Levi?s warna hitam berisikan beberapa kantong plastik bening;- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang berisikan 70 (tujuh puluh) kantong plastik bening;- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca merk cap ayam yang diberi 1 (satu) buah kaca fanbo dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan air bening;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah potong kertas; - 1 (satu) buah gunting warna hitam;- Kartu Simpati nomor 081276729333; - Kartu Simpati nomor 082173707373; dan- Kartu Simpati nomor 08238202500;Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 125/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID.SUS/2014/PTR
Banding : 110/PID.SUS/2014/PTR
Kasasi : 387 K/PID.SUS/2015
Pertama : 11/Pid.B/2014/PN.Rni
Pertama : 12/Pid.B/2014/PN.Rni
Pertama : 13/Pid.B/2014/PN.Rni
Statistik5717