Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.B/2014/PN.Rni |
|
Nomor | 11/Pid.B/2014/PN.Rni |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Sigit Subagiyo, Icky Syarifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I Fernandez alias Nandez dan Terdakwa II Suryani alias Adek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman , dan Mengunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Fernandez alias Nandez dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II Suryani alias Adek dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 11,68 gram;- 4 (empat) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,24 gram;- 7 (tujuh) bungkus sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,30 gram;- 6 (enam) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,87 gram; dan - 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,31 gram;- barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Blackberry dengan type 9220 warna putih;- 1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9220 warna hitam;- 1 (satu) unit HP Nokia dengan type 101 warna hitam; dan - 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver;Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah sarung HP warna hitam;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;- 1 (satu) buah kotak kaca mata merk Levi?s warna hitam berisikan beberapa kantong plastik bening;- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang berisikan 70 (tujuh puluh) kantong plastik bening;- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca merk cap ayam yang diberi 1 (satu) buah kaca fanbo dan 1 (satu) buah pipet yang berisikan air bening;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah potong kertas; - 1 (satu) buah gunting warna hitam;- Kartu Simpati nomor 081276729333; - Kartu Simpati nomo 082173707373; dan- Kartu Simpati nomor 08238202500;Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2014/PN.Rni.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2014/PN.Rni.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID.SUS/2014/PTR
Kasasi : 387 K/PID.SUS/2015
Pertama : 11/Pid.B/2014/PN.Rni
Banding : 110/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 12/Pid.B/2014/PN.Rni
Pertama : 13/Pid.B/2014/PN.Rni
Statistik6648