Putusan PTA SEMARANG Nomor 10/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama10/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. R. Manshur |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor: 0948/Pdt.G/2013/PA.Pt. tanggal 29 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1436 Hijriyah dengan mengadili sendiri, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.2. Menetapkan harta berupa :2.2.1. 295 buah ban bekas;2.2.2. 134 buah pelek racing;2.2.3. 108 buah pelek besi;2.2.4. 5 buah ban mobil dalam;2.2.5. 33 buah per batangan;2.2.6. 6 buah rak pelek;2.2.7. 1 etalase;2.2.8. 1 buah hidrolis ban;2.2.9. 2 buah kompresor;2.2.10. Peralatan bengkel :- 25 kunci-kunci;- 1 alat rol;- 1 buah Tang duduk;- 2 buah Tang jangkar;2.2.11. 2 tempat tidur kayu jati;2.2.12. 1 lemari dari kayu jati;2.2.13. 2 lemari hias;2,2,14, 1 buah lemari es merk sharp;2,2,15, 1 set kursi kayu jati;2.2.16. 2 buah meja tulis;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2.2 di atas menjadi dua bagian, satu bagian untuk Penggugat dan satu bagian lainnya untuk Tergugat , dan apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dibagi menurut harganya setelah dilelang dengan biaya ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam petitum angka 3.1.sampai dengan angka 3.4.;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0948/Pdt.G/2013/PA.Pt.
Statistik4919