Putusan PT DENPASAR Nomor 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Lafat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | ---- M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 April 2015 Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut : - 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGAKAN PUTU TIRTA PRAMONO,SH. dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; -------4. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 April 2015 Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps. untuk selebihnya ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - Foto Copy Keputusan Gubernur Bali Nomor:878/04-A/HK/2009 Tentang Peresmian Pengangkatan Dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar ; ---------------------------------- Berita Acara Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar Tanggal 10 Agustus 2009 ; ----------------------------------Dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar melalui saksi I WAYAN ARTHANA, SH.MM ; ----------------------------------------- Tanda Terima SP2D Ke BPD Tertanggal 18 Nopember 2013, Yang Menyerahkan I GUSTI MADE ARTANA PUTRA;- Tanda Terima SP2D Ke BPD Tertanggal 13 Nopember 2013, Yang Menyerahkan Drs I NYOMAN SURATA ; --------------------------------------------------------------------- Foto Copy Tanda Terima Pengambilan SP2D atas nama I NYOMAN PUNDUH dan I WAYAN SUARDIANA ; ---------------- Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 602/01-F/HK/2013 Tanggal 25 Februari 2013 Tentang Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Tahun 2013 Berikut Lampirannya Daftar Penerima Hibah Kepada Masyarakat di Kabupaten Gianyar Tahun 2013 ; ----------------------------------------------------- 1 (satu) bundel SP2D dengan Nomor: SP2D-09729/LS/1.20.03.01/ 00.00/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN WIRYAWAN,SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ; --------------------------- 1 (satu) bundel SP2D dengan Nomor: SP2D-10088/LS/1.20.03.01/ 00.00/2013 Tanggal 14 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh MADE DINIHARI RUPAWATI,SE.MSi. selaku Bendahara Umum Daerah ; -------- Lampiran penerima Hibah / Bansos ; -------------------------------Dikembalikan kepada Bagian Keuangan Pemerintah Gianyar melalui saksi MADE DINIHARI RUPAWATI, SE,Msi ; ------------------- Daftar Nama Penerima Hibah Tahun 2013 Hibah Kelompok Masyarakat Kecamatan Tegalalang ; --------------------------------- Peraturan Bupati Gianyar Nomor : 50 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ; --------------------------------------------------- Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Nomor : 640/560/Pemb/ 2014 tanggal 2 April 2014 perihal Penggunaan Dana Hibah / Bansos ; ---------------------------------- 1 (satu) Buah Buku Register Penerima Dana Hibah / Bansos wilayah Kecamatan Tegallalang ; -------------------------------------- 2 ( dua ) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi ; --------Dikembalikan kepada Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui saksi NGAKAN DEWA NGURAH ADI, SE.Msi ; --------- 1 ( satu ) Buku BPD Cabang Pembantu ( Capem ) Payangan Nomor rekening : 0311 02.02.03008-6 an. Dadia Pulasari Keliki ; -------- 1 (satu) buah Stempel Pura Dadia Pulasari Banjar Keliki, Desa Keliki, Tegallalang ; -----Dikembalikan kepada saksi I Wayan Wartawa ; --------------------------- 1 ( satu ) Buku BPD Cabang Pembantu ( Capem ) Payangan Nomor rekening : 031 02. 02. 03012 12 ? 7 an Pura Dadya Cameng Banjar Keliki Desa Keliki Tegallalang ;-------------------- 1 (satu) buah Stempel Pura Dadia Cameng Keliki ; --------------Dikembalikan kepada saksi I Wayan Suardiana ; ------------------------- Surat Pernyataan tanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat oleh I Wayan Suardiana ; ---- Surat Pernyataan tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat oleh I Nyoman Punduh ;-------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ------- Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Ngakan Putu Alit Kuwera, S.H ; ----------Disetorkan ke kas negara cq kas pemerintah kabupaten gianyar sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa ; -----------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS
Pertama : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps
Statistik9725