Putusan PN DENPASAR Nomor 1/ Pid.Sus / TPK / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 1/ Pid.Sus / TPK / 2015 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Sumali, Guntur |
Panitera | Rotua Roosa Mathilda T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa NGAKAN PUTU TIRTA PRAMONO, SH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair; ------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; ---3. Menyatakan Terdakwa NGAKAN PUTU TIRTA PRAMONO, SH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana Korupsi? ; -----------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ; ------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGAKAN PUTU TIRTA PRAMONO, SH atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) disita untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti; --------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------9. Memerintahkan barang bukti berupa : ---dst-- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/_Pid.Sus_/_TPK_/_2015_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1/_Pid.Sus_/_TPK_/_2015_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS
Pertama : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps
Statistik8559