- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Mataram sebagaimana berita acara penyitaan jaminan, tanggal 28 Juni 2019, Nomor 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr sah dan berharga;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Gili Terawangan V Gang Berek RT. 005 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Gang Berek;
- Sebelah selatan Rumah Pak Marsoan;
- Sebelag timur : Rumah Pak Nurdin;
- Sebelah barat : Rumah Pak Riadi;
Putusan PA MATARAM Nomor 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hafiz |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Kartini hakim Anggota 2: H. Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sesuai tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1564, tanggal 05 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat yaitu Penggugat mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dan Tergugat mendapatkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada angka 3 (tiga) diatas; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana angka 4 (empat) diatas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.5.107.000,00 (lima juta seratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik13680