- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BANGUNAN RUMAH SELUAS +- 175 M2 YANG BERDIRI DI ATAS TANAH SHM NOMOR 1564 KELURAHAN KARANG BARU SELUAS 201 M2 YANG TERLETAK DI JALAN GILI TRAWANGAN V GANG BEREK RT 005 ADALAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING MASING MENDAPATKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA ANGKA 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING MASING SEBAGAIMANA ANGKA 3 DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL, MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.107.000,00 (LIMA JUTA SERATUS TUJUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bangunan rumah seluas +- 175 M2 yang berdiri di atas tanah SHM nomor 1564 Kelurahan Karang Baru seluas 201 M2 yang terletak di Jalan Gili Trawangan V Gang Berek RT 005 adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing masing mendapatkan bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing masing sebagaimana angka 3 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor lelang Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp5.107.000,00 (lima juta seratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota |
Saherudin h. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 354/PDT.G/2018/PA.MTR TANGGAL 05 AGUSTUS 2019 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 DZULHIJJAH 1440 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI; III. MENGHUKUM PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr tanggal 05 Agustus 2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 04 Dzulhijjah 1440 Hijriyah, dengan mengadili sendiri; III. Menghukum Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 354/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik11642