Putusan PN KENDARI Nomor 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi |
Para Pihak | - PT. BPD SULTRA Melawan - PT. Conoco Mineral Indonesia, Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | - Anak Agung Gede Susila Putra, Um - Andi Asmuruf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 adalah sah ;3. Menyatakan hutang tergugat 1 kepada penggugat PT. Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tungakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.4. Menyatakan para tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi).5. Menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada pengugat.6. Menghukum tergugat 1 untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.7. Memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan kepada penggugat baik atas barang-barang yang telah terpasang sebagai jaminan hutangnya yaitu berupa tanah seluas 147.945 m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainya yangada di atas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak / tidak bergerak yang terietak di jalan poros Lasalimu desa Suandala, kecamatan lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di lelang.8. Memerintahkan pula kepada tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan. kepada penggugat barang-barang lainnya yaitu. berupa tanah kosong yang terletak di jalan Jend.Z.A. Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari seluas 20000 m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto.9. Menyatakan. Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah di letak kan oleh Pengadilan Negeri Kendari adalah sah dan berharga.10. Menolak putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada verszet,banding dan kasasi.11. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk tunduk dan patuh serta terikat pada putusan ini.12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp.6.686.000,-( enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah)13. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 1171 K/Pdt/2019
Pertama : 71/Pdt.G/2016/PN.KDI
Statistik11085