Putusan PT KENDARI Nomor 13/PDT/2018/PT KDI |
|
Nomor | 13/PDT/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | - I Gede Suarsana, - Viktor Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 71/Pdt.G/2016/PN.Kdi yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Akta/perjanjian kredit No. 123/K1/X/2007 adalah sah;3 Menyatakan hutang tergugat 1 kepada penggugat PT. Bank Pembagunan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 25.687.744.357 (dua puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) + denda 12% /tahun atau 1%/bulan terhadap tunggakan pokok dan 24% / tahun atau 2% / bulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit yang akan di perhitungkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;4 Menyatakan para tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);5 Menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat;6 Menghukum tergugat 1 untuk membayar denda 12% pertahun atau 1% perbulan terhadap tunggakan pokok dan 24% pertahun atau 2% perbulan terhadap tunggakan bunga sebagaimana di atur dalam perjanjian kredit dan akan di hitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;7 Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah di letak kan oleh Pengadilan Negeri Kendari yaitu berupa;- tanah seluas 147.945 m2 (sertifikat/tanda bukti hak No.00001 desa Suandala) beserta bangunan dan peralatan lainya yang ada di atas tanah jaminan tersebut baik barang bergerak / tidak bergerak yang terletak di jalan poros Lasalimu desa Suandala, kecamatan lasalimu, Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara;- tanah kosong yang terletak di jalan Jend.Z.A. Sugianto eks tapak kuda kelurahan Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari seluas 20.000 m2 sertifikat hak milik No.00529 atas nama pemegang hak Eddy Lukisto;adalah sah dan berharga;8 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Idan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam pertama berjumlah Rp. 6.686.000,-( enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dan dalamtingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 1171 K/Pdt/2019
Pertama : 71/Pdt.G/2016/PN.KDI
Statistik8345