Putusan PN KENDARI Nomor 84/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | - Andi Asmuruf, - T A H I R |
Panitera | I Dewi Zukhrufi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II selurunya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, dengan bidang kapling tanah masing-masing :a. Penggugat I (St. Irmayani, S.Ip.) memiliki tanah seluas kurang lebih 5.107 M2 (lima ribu seratus tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;- Timur berbatas dengan tanah sengketa Hj. Munawar;- Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;- Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;b. Penggugat II (Hj. Munawar) memiliki tanah seluas 12.102 M2 (dua belas ribu seratus dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;- Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;- Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai PT. Zam-zam;- Barat berbatas dengan tanah sengketa St. Irmayani, S.Ip;adalah sah milik para Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim tanah sengketa sebagai tanah milik Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan "melawan hukum (onrechtsmatigedaad)?;4. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah 3.136.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3694 K/Pdt/2019
Pertama : 84/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik11460