Putusan PT PONTIANAK Nomor 93 / PDT / 2017 / PT KALBAR |
|
Nomor | 93 / PDT / 2017 / PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | 1. Hartomo, . 2. Barita Saragih |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan permintaan banding dari para Pembanding/para Tergugat.2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 80 / Pdt.G / 2016 / PN. Ptk tanggal 18 April 2017.MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 Februari 2007 antara Penggugat dan para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VI) yang dilegalisasi oleh H. EDY DWI PRIBADI, SH. Notaris di Pontianak No. 280/NOT/2007 tanggal 27 Februari 2007 adalah batal demi hukum (van rechtswege nietig/null and void) dengan segala konsekuensinya.- Menghukum para Tergugat mengembalikan uang sebesar Rp. 2.051.000.000,- (dua milyar lima puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat;- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini.DALAM REKONVENSI.- Mengabulkan gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konpensi (para Pembanding) untuk sebagian.- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sertifikat hak milik (SHM) No. 157/Desa Wajok Hulu atas nama F, MICHAEL MUREP luas 37.680 M2 terletak di Desa/Kelurahan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah (dulu Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat dengan batas-batas :- Utara : Jalan Raya Jungkat Pontianak.- Selatan : Sungai Kapuas.- Timur : Jalan yang memotong sisa bidang tanah SHM No. 157.- Barat : Tanah hak Milik No. 1133 surat ukur No. 2134/1983.adalah tanah warisan para Penggugat Rekonvensi .- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk yang lain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI .- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93_/_PDT_/_2017_/_PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 93_/_PDT_/_2017_/_PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93 / PDT / 2017 / PT KALBAR
Pertama : 80/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik216119