Putusan PN PONTIANAK Nomor 80/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Jahoras Siringoringo, Maryono |
Panitera | M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat d.k./Para Penggugat d.r. dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 Pebruari 2007 antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, sebagaimana telah dilegalisasi oleh Eddy Dwi Pribadi, SH Notaris di Pontianak No. 280/NOT/2007 tanggal 27 Pebruari 2007;3. Menyatakan Para Tergugat yang tidak melaksanakan dan melanjutkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 27 Pebruari 2007 antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, sebagaimana telah dilegalisasi oleh Eddy Dwi Pribadi, SH Notaris di Pontianak No. 280/NOT/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;4. Menyatakan sah pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat atas pembelian sebagian bidang tanah Hak Milik seluas 20.304 M2 atas bagian dari sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 157/Desa Wajok Hulu, Gambar Situasi No. 1853/1990 tanggal 11 April 1990 seluas 37.680 M2, tercatat atas nama F. Michael Murep;5. Memerintahkan Penggugat untuk melunasi sisa harga pembayaran sejumlah Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) kepada Para Tergugat ;6. Menghukum Para Tergugat melakukan pemecahan terhadap bidang tanah seluas 20.304 M2, yang merupakan bagian bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 157/Desa Wajok Hulu, Gambar Situasi No. 1853/1990 tanggal 11 April 1990 seluas 37.680 M2, tercatat atas nama F. Michael Murep, dengan Gambar Situasi No. 1853/1990 tanggal 11 April 1990, yang mana tanah tersebut dikenal dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Raya Jungkat PontianakSebelah Selatan : Sungai KapuasSebelah Timur : Jalan yang memotong sisa bidang tanah SHM No. 157Sebelah Barat : Bidang tanah Milik No. 1133 SU 2134/1983Demikian berikut segala sesuatu yang sekarang telah dan/atau nanti dikemudian hari ditanam, didirikan dan lekat di atas bidang tanah tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut undang-undang dianggap sebagai harta tetap, sebuah bangunan rumah tinggal permanen berikut turutan-turutannya ;7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian bidang tanah seluas 20.304 M2, yang merupakan bagian bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 157/Desa Wajok Hulu, Gambar Situasi No. 1853/1990 tanggal 11 April 1990 seluas 37.680 M2, tercatat atas nama F. Michael Murep, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Raya Jungkat PontianakSebelah Selatan : Sungai KapuasSebelah Timur : jalan yang memotong sisa bidang tanah SHM No. 157Sebelah Barat : Bidang tanah Milik No. 1133 SU 2134/19838. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah seluas 20.304 M2, yang merupakan bagian bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 157/Desa Wajok Hulu, Gambar Situasi No. 1853/1990 tanggal 11 April 1990 seluas 37.680 M2, tercatat atas nama F. Michael Murep. Demikian berikut segala sesuatu yang sekarang telah dan/atau nanti dikemudian hari ditanam, didirikan dan lekat di atas bidang tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut undang-undang dianggap sebagai harta tetap, sebuah bangunan rumah tinggal permanen berikut turutan-turutannya.9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti biaya kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 8.064.000.000,- (delapan milyar enam puluh empat juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus;10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus;11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan/atau Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan ;12. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini ;13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat d.r. untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat d.k./Para Penggugat d.r. secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.718.000,- (dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93 / PDT / 2017 / PT KALBAR
Pertama : 80/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik14660