Putusan PA SALATIGA Nomor 0256/Pdt.G/2018/PA.Sal |
|
Nomor | 0256/Pdt.G/2018/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Silachudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Anwar Rosidi hakim Anggota 2: Moch. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima; II. DALAM PROVISI : Menyatakan tuntutan provisi Termohon tidak dapat diterima; III. DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Faqih Nabhan alias Faqih Nabhan bin H. Masykur Ridwan, BA.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ema Nur Setiawati binti Munawir AF) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga; IV. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi supaya memberikan kepada Penggugat Rekonvensi : 2.1. Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); yang harus dibayarkan atau diserahkan sebelum sidang penyaksian ikrar talak dilaksanakan; 3. Menyatakan bahwa Harta Bersama Penggugat Rekonvensi (Ema Nur Setiawati binti Munawir, AF) dan Tergugat Rekonvensi (Faqih Nabhan alias Faqih Nabhan bin H. Masykur Ridwan, BA.) yang diperoleh selama masa pernikahan adalah sebagai berikut : 3.1. 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Veloz dengan Nomor Polisi H 9168 LB, tahun 2012, pembelian tahun 2012; 3.2. 1 (satu) unit mobil merek Honda City dengan Nomor Polisi AD 8322 GF warna silver, pembelian tahun 2014; 3.3. Menetapkan bahwa dari Harta bersama tersebut masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan seporoh bagian; 3.4. Menghukum Penggugat Rekonvensi supaya menyerahkan separoh bagian dari Harta Bersama 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz yang berada dalam penguasaanya kepada pihak Tergugat Rekonvensi, dan jika pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara fisik/natura maka Harta Bersama tersebut (penyelesainnya) diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan lelang dan hasinya dibagi masing-masing mendapat separoh bagian; 3.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi supaya menyerahkan separoh bagian dan Harta Bersama 1 (satu) unit mobil merek Hoda City yang berada dalam penguasaannya kepada pihak Penggugat Rekonvensi,dan jika pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara fisik/natura maka Harta Bersama tersebut (penyelesainnya) diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan lelang dan hasinya dibagi masing-masing mendapat separoh bagian; 4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; 5. Menetapkan keempat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : a. Prayoga Arif Ni'a. lahir di Salatiga tanggal 27 Nopember 1998; b. Amelia Gizzela Sheehan Nawla, lahir di Salatiga tanggal 27 November 2001; c. Raisa Zahia Sheehan Nawla, lahir di Salatiga tanggal 24 Desember 2005, dan; d. Khansa Safrina Faqih, lahir di Salatiga tanggal 16 April 2014; berada dalam pengasuhan dalam pemeliharaan Tergugat Rekonvensi; V. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.110.000,00 (Dua juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0256/Pdt.G/2018/PA.Sal
Banding : 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik585