Putusan PTA SEMARANG Nomor 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak67/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0256/Pdt.G/ 2018/PA.Sal. tanggal 3 Desember 2018 bertepatan dengan tanggal 25 Rabiulawal 1440 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Termohon;DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisi Termohon tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :2.1. Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;2.3. Nafkah terhutang/madliyah selama 12 (dua belas) bulan sejumlah 12 x Rp3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah);yang harus dibayarkan atau diserahkan sebelum sidang penyaksian ikrar talak dilaksanakan ;2.4. Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama :1. ANAK 2 P DAN T, lahir di Salatiga tanggal 27 November 2001;2. ANAK 3 P DAN T, lahir di Salatiga tanggal 24 Desember 2005 dan;3. ANAK 4 P DAN T, lahir di Salatiga tanggal 16 April 2014 ;berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi ;2.5. Menyatakan memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak-anaknya sebagaimana amar angka 2.4, mencurahkan kasih sayangnya, mengajak rekreasi dengan ijin Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya;2.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah hadlanah untuk 3 (tiga) orang anak setiap bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) diberikan melalui Penggugat Rekonpevensi, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau dapat berdiri sendiri;3. Menyatakan bahwa Harta Bersama Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) dan Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) yang telah diperoleh selama masa pernikahan adalah sebagai berikut :3.1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan Nomor Polisi H 9186 LB, tahun 2012, pembelian tahun 2012 ;3.2. 1 (satu) unit mobil merk Honda City dengan Nomor Polisi AD 8322 GF, warna silver, pembelian tahun 2014 ;4. Menetapkan bahwa dari Harta Bersama tersebut masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak mendapatkan separoh bagian ;5. Menghukum Penggugat Rekonvensi menyerahkan separoh bagian dari Harta Bersama 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan Nomor Polisi H 9186 LB, tahun 2012, pembelian tahun 2012 yang berada dalam penguasaannya kepada pihak Tergugat Rekonvensi, dan jika pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara fisik/natura maka Harta Bersama tersebut (penyelesaiannya) diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi masing-masing mendapat separoh bagian ;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan separoh bagian dari Harta Bersama 1 (satu) unit mobil merk Honda City dengan Nomor Polisi AD 8322 GF, warna silver, pembelian tahun 2014 yang berada dalam penguasaannya kepada pihak Penggugat Rekonvensi, dan jika pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara fisik/natura maka Harta Bersama tersebut (penyelesaiannya) diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi masing-masing mendapat separoh bagian;7. Menyatakan gugatan terhadap obyek sengketa berupa bangunan rumah tinggal sebagaimana posita angka 8.1., bangunan kantor BMT Ramadana sebagaimana posita 8.2. dan sebidang tanah kosong sebagaimana posita 8.3. tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;III, Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0256/Pdt.G/2018/PA.Sal
Banding : 67/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik6752